Uji Publik II Pendataan KSJPS

Untuk memastikan daftar nama penduduk dan keluarga sasaran Jaminan Perlindungan Sosial tahun 2018 sesuai dengan stratifikasinya berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 510/KEP/2018 tentang Penetapan Parameter Pendataan Jaminan Perlindungan Sosial Kota Yogyakarta, maka pada Rabu, 4 Desember 2018, Kelurahan Warungboto dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta melakukan Uji Publik ke dua pendataan KSJPS Tahun 2018. Acara yang berlangsung di ruang Nakula kantor Kelurahan Warungboto itu dihadiri oleh Ketua RT, RW, LPMK, Babinkamtibmas, Babinsa, Pejabat Kelurahan Warungboto, dan elemen lembaga kemasyarakatan lainnya.

Acara tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dari tokoh masyarakat utamanya ketua RT dan RW mengenai daftar nama penduduk dan keluarga sasaran yang sudah diverifikasi oleh verifikator dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Masukan dari tokoh masyarakat tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menetapkan penerima Jaminan Perlindungan Sosial di Kelurahan Warungboto. Supriyanto dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta menegaskan bahwa Dinas Sosial memberikan waktu 5 hari kerja kepada ketua RT, RW, dan Lurah untuk memberikan masukan terhadap daftar nama yang sudah dirilis.

Sementara itu Lurah Warungboto, Akhmad Zainuri, S.Sos menyampaikan bahwa sesuai daftar nama yang ia terima, untuk Kelurahan Warungboto pada tahun ini terdapat 218 KK dan 714 Jiwa  yang harus dilakukan percermatan oleh ketua RT dan RW. Dari jumlah tersebut terdapat 75 KK masuk kategori Non KMS, 59 KK kategori KMS-3, dan 84 KK kategori KMS-3, ini berarti jika dibandingan tahun ini, maka jumlah penerima JPS untuk tahun 2019 kemungkinan mengalami penurunan. Untuk itu Zainuri berpesan kepada para ketua RT dan RW dalam memberikan masukan agar seobyektif mungkin sesuai dengan kondisi eksisting sehingga akan tercipta data yang valid dan akuntabel.